Respons KPK Usai Sahbirin Noor Menang Praperadilan

Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (Foto: Pemprov Kalsel)

Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek oleh KPK dinyatakan tidak sah. Hal itu berdasarkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin itu.

Putusan Praperadilan

Dilansir dari detik.com, sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.

“Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar hakim.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh Termohon,” sambung hakim.

Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/10).

Adapun Sahbirin Noor telah diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.

KPK menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Sahbirin sempat dinyatakan menghilang oleh KPK. Namun, Sahbirin muncul pada Senin (11/11).

Respons KPK

KPK menyesalkan keputusan dari hakim PN Jaksel yang menggugurkan status tersangka dari Paman Birin.

“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Tessa mengatakan penetapan tersangka kepada Sahbirin telah didasari dua alat bukti. Hal itu, katanya, telah sesuai dengan aturan hukum yang ada.

“KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ungkapnya.

Dia menjelaskan kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK bersifat lex specialis yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim. Meski begitu, lanjut Tessa, KPK tetap menghormati ketetapan dari hakim PN Jaksel.

“Perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis atau khusus ya sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut,” kata dia.

KPK, kata Tessa, akan mempelajari putusan tersebut lebih lanjut. Pihak KPK segera menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil.

“KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” tuturnya.

(*PraPeN : araska banjar)

Attention : Bagi Anda yang ingin berkomentar, silahkan mengunjungi media sosial kami, seperti yang tertulis di footnotes  paling bawah halaman ini!

Related posts
Tutup
Tutup