Masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan, pengurangan takaran, atau penjualan minyak goreng dengan harga di atas ketentuan. Laporan dapat disampaikan ke Satgas Pangan Polda Kalsel atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Dilansir dari rri.co.id, Satgas Pangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan terhadap produk minyak goreng merek Minyakita di Toko Maimunah. Tpkp tersebut berada di Jalan Ir. P. Moch. Noor, Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Sabtu (22/3/2025).
Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian kemasan, takaran/ukuran, dan harga yang berlaku sesuai dengan ketentuan pemerintah. Tim Satgas Pangan yang dipimpin Panit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Krismandra bersama anggota meninjau langsung kemasan minyak goreng Minyakita yang dijual di toko tersebut.
Pengecekan meliputi berat bersih, label kemasan, serta harga eceran yang diterapkan. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak adanya praktik penimbunan, pengurangan takaran, atau pelanggaran lainnya yang dapat merugikan konsumen.
AKP Krismandra mengatakan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar. Melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi.
Ia menyatakan, pengecekan merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran khusunya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
“Kami ingin memastikan bahwa minyak goreng Minyakita yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ditetapkan, baik dari segi takaran maupun harga,” ujar AKP Krismandra.
Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan ke sejumlah titik penjualan lainnya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Masyarakat dihimbau yang ingin membeli murah minyak goreng Minyakita bisa langsung ke distributor pertama atau distributor kedua yang menjual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah seharga Rp.15.700,-.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan, pengurangan takaran, atau penjualan minyak goreng dengan harga di atas ketentuan. Laporan dapat disampaikan ke Satgas Pangan Polda Kalsel atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng Minyakita di pasaran dapat terjaga, sehingga kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi dengan baik. (*)
BACA JUGA :
Praktik Curang, MinyaKita Kemasan 1 Liter Disunat Jadi 750-800 Mililiter
Penipuan Keuangan Online Melonjak saat Ramadan
Cek Fakta : Polri Buka Suara, Isu Kendaraan Kena Tilang Akan Disita
Hanya Hukuman Mati yang Bisa Berantas Korupsi di Indonesia
Merampok Indonesia, Hukum Makin Kehilangan Taring
Mbah Lasiyo “Profesor Pisang” Indonesia yang Mendunia
(*PraPeN : araska banjar)
Attention : PraPeN “Readers” yang ingin bergabung dengan media sosial kami, bisa melihat tautannya di footnotes paling bawah halaman ini!