Korupsi di Pertamina Tidak Melulu Mental Bobrok Koruptor

Gedung Pertamina (Foto: Setkab)
Dalam konteks negara hukum kesejahteraan, dinilai penting melihat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai instrument negara dalam mengusahakan pemenuhan kesejahteraan umum (rakyat).

Dilansir dari metrotvnews.com, Pertamina sebagai salah satu BUMN strategis diharap mampu berperan optimal dalam pemenuhan kebutuhan migas masyarakat sekaligus mendatangkan keuntungan bagi negara.

Namun ketika terjadi mega korupsi di Pertamina, sangat merugikan negara karena kepercayaan publik menjadi turun. Sehingga mengakibatkan masyarakat cenderung beralih pada perusahaan migas asing yang beroperasi di Indonesia.

“Sebenarnya problem korupsi di Pertamina tidak melulu berkaitan dengan mental bobrok para koruptor yang memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Namun lebih jauh dari itu ada problem hukum yang harus segera diatasi oleh pemerintahan Prabowo-Gibran,” kata akademisi dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Tuti Widyaningrum, Jumat, 21 Maret 2025.

Dia menilai perlu adanya revolusi hukum dalam pengelolaan migas di Pertamina dikaitkan dengan tata kelola manajemen BUMN di Indonesia. Dalam UU No.1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, kata dia, ada semangat liberalisme dalam doktrin Bussiness Judgment Rules (BJR) yang memberikan keleluasaan direksi untuk bertindak dalam pengelolaan perusahaan.

BJR dapat dipandang sebagai suatu hal yang positif namun juga dapat membuka banyak celah korupsi oleh pimpinan BUMN karena kerugian BUMN tidak akan lagi dianggap sebagai kerugian negara. Belum lagi RUU Migas yang masih mandek di DPR, kata dia menjadikan kasus korupsi di Pertamina menjadi momok ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Oleh karena itu untuk kembali membangun kepercayaan publik, sangat penting untuk kembali menguatkan Pertamina sebagai BUMN strategis yang  dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi antara UU BUMN dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Migas,” jelas Tuti. (*)

BACA JUGA :
Preman Jalanan dan Preman Berdasi, Bisakah Diberantas?
Apa Peran Budi Arie? Dia Disebut dalam Dakwaan Kasus Perlindungan Situs Judol
Mahfud MD Peradilan di Indonesia Sangat Busuk
Merampok Indonesia, Hukum Makin Kehilangan Taring
Hanya Hukuman Mati yang Bisa Berantas Korupsi di Indonesia
Kolusi Berjamaah, Kader PSI Mirip Kawanan Hyena Lapar
Ijazah Jokowi Tetap Menjadi Misteri Namun Ijazah Jokowi Asli Versi Polisi, Roy Suryo Cs?
Bisakah Timnas Garuda Taklukkan China di GBK Senayan? 
Sejumlah Tersangka di sekitar Korupsi Pertamina Patra Niaga
Pertamina, Ladang Korupsi Abadi

(*PraPeN : araska banjar)

Attention : PraPeN “Readers” yang ingin bergabung dengan media sosial kami, bisa melihat tautannya di footnotes paling bawah halaman ini!

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup