KPK masih mengusut perkara suap yang sempat menjerat eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN) atau Paman Birin.
Dilansir dari news.detik.com, KPK mengaku tak tahu keberadaan Paman Birin setelah status tersangkanya gugur.
“Yang pertama memang sampai saat ini kita juga belum tahu yang bersangkutan ada di mana,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, dikutip Sabtu (11/1/2025).
Asep mengatakan Paman Birin tak lagi menyandang status tersangka setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengatakan KPK pernah memanggil Paman Birin, namun tak berada di alamat tersebut.
“Yang kedua, dia sekarang statusnya tidak lagi sebagai tersangka. Kalau dipanggil juga sebagai saksi, bahkan terakhir kita melakukan pemanggilan itu tidak ada orangnya, bahkan kita nyari di sana, pergi nyari tapi tidak ada,” ujarnya.
Asep juga mengungkap alasan KPK belum menetapkan kembali Paman Birin sebagai tersangka. Dia mengatakan KPK sedang memperdalam bukti materiil dan mengumpulkan alat bukti lainnya.
“Kemudian SN ini kenapa belum ditetapkan menjadi tersangka, kalau di praperadilan itu kan formilnya. Betul, itu formilnya. Tapi ketika kita, kemarin sudah ada pengembangan penyidikan. Kita di pengembangan penyidikan itu kemudian selain dari formilnya itu materiilnya, materiilnya yang kita perdalam juga,” kata Asep.
“Itu yang sedang kita dalami karena akan menjadi percuma ketika kita tetap mengajukan perkara dengan alat bukti yang minim, ketika itu maju di persidangan lalu misalkan itu di-challenge dan kemudian dinyatakan tidak terbukti malah rugi kita,” tambahnya.
Diketahui, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.
Sahbirin lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.
Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.
“Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang. (*)
BACA JUGA :
Preman Jalanan dan Preman Berdasi, Bisakah Diberantas?
Apa Peran Budi Arie? Dia Disebut dalam Dakwaan Kasus Perlindungan Situs Judol
Mahfud MD Peradilan di Indonesia Sangat Busuk
Merampok Indonesia, Hukum Makin Kehilangan Taring
Sejumlah Tersangka di sekitar Korupsi Pertamina Patra Niaga
Respons KPK Usai Sahbirin Noor Menang Praperadilan
Hanya Hukuman Mati yang Bisa Berantas Korupsi di Indonesia
Kolusi Berjamaah, Kader PSI Mirip Kawanan Hyena Lapar
Ijazah Jokowi Tetap Menjadi Misteri Namun Ijazah Jokowi Asli Versi Polisi, Roy Suryo Cs?
Bisakah Timnas Garuda Taklukkan China di GBK Senayan?
(*PraPeN : araska banjar)
Attention : PraPeN “Readers” yang ingin bergabung dengan media sosial kami, bisa melihat tautannya di footnotes paling bawah halaman ini!