Apa Peran Budi Arie? Dia Disebut dalam Dakwaan Kasus Perlindungan Situs Judol

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. (Foto : aktualitas.id)
Nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) 2023-2024, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, disebut dalam surat dakwaan kasus suap pengamanan situs judi online (judol), yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Dilansir dari kompas.com, surat dakwaan itu ditujukan untuk Zulkarnaen Apriliantony, satu dari 24 tersangka kasus judol yang menyeret sejumlah nama pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika, kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Diketahui, Zulkarnaen merupakan orang terdekat Budi Arie.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono mengonfirmasi, dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Pompy Polansky Alanda pada sidang 14 Mei.

“Semua yang ada di surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum,” kata dia, Sabtu (17/5/2025).

Peran Budi Arie atas dugaan perlindungan situs judol

Mengacu dalam surat dakwaan itu, keterlibatan Budi Arie dalam perlindungan situs judol bermula pada Oktober 2023, ketika menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.

Saat itu, Budi Aris meminta Zulkarnaen untuk mencarikan orang yang bisa mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen lalu memepertemukannya dengan Adhi Kismanto, orang yang memperkenalkan alat crawling data untuk mengumpulkan situs judol.

Budi Arie kemudian meminta Adhi untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di kementeriannya. Namun, Adhi gagal dalam proses seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana.

Meski demikian, Adhi tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas atensi dari Budi Arie. Dia bertugas mencari situs judi online untuk dilaporkan ke Riko Rasota Rahmada, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Tim Take Down.

Pada Januari 2024, ada banyak situs judi online yang dikoordinasikan oleh Alwin Jabarti Kiemas dan Denden Imadudin Soleh, dua terdakwa lain dalam kasus ini.

Denden mengatakan, ada tim Menkominfo yang tengah melakukan patroli mandiri. Atas hal tersebut, Alwin tak bersedia membayar uang penjagaan, tetapi hanya memberikan uang koordinasi Rp 280 juta kepada Denden.

Selanjutnya, Muhrijan alias Agus mengetahui soal praktik penjagaan laman judol agar tidak diblokir di Kemenkominfo karena mendengar adiknya, Muchlis Nasution sedang berkoordinasi melalui telepon dengan Denden.

Muhrijan kemudian bilang kepada Deden, bahwa dia mengetahui adanya praktik penjagaan situs judol sekitar Februari atau Maret 2024 dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo. Melalui pertemuan dengan Denden, Muhrijan meminta uang Rp 1,5 miliar yang akhirnya dipenuhi oleh Denden.

Pada Maret 2024, Muhrijan kembali bertemu dengan Denden untuk meminta uang. Namun, Denden bilang bahwa praktik penjagaan judol saat itu sudah berhenti.

Muhrijan lalu menghubungi Adhi dan mengaku sebagai utusan dari direktur Kemenkominfo untuk meminta bertemu. Dalam pertemuan itu, Muhrijan meminta agar praktik penjagaan situs judol dilanjutkan, karena ada orang Kemenkominfo yang ingin melanjutkan praktik tersebut, yaitu Denden.

Muhrijan menawarkan bagian Rp 1 miliar sampai dengan Rp 5 miliar atau 20 persen dari total keseluruhan dari situs perjudian yang diminta dijaga kepada Adhi. Tawaran disetujui dan Adhi mempertemukan Muhrijan dengan Zulkarnaen. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyatakan kepada Muhrijan bahwa dirinya adalah teman baik Budi Arie.

Budi Arie disebut dapat jatah

Setelah kesepakatan tercapai, praktik penjagaan situs judi online berlanjut hingga 2024. Selama itu, ada ratusan hingga ribuan laman yang dijaga. Menurut jaksa, ada 3.900 laman yang dijaga pada Mei 2024. Dari penjagaan itu, mereka meraup uang sebesar Rp 48,7 miliar.

Tarif penjagaan adalah Rp 8 juta per situs dengan pembagian sebagai berikut:

  • 20 persen untuk Adhi
  • 30 persen untuk Zulkarnaen
  • 50 persen untuk Budi Arie.

Dalam surat dakwaan yang sama, terungkap pula kode pembagian setoran penjagaan situs judi online kepada Budi Arie. Pembagian itu diberikan melalui perantara Alwin yang bertugas sebagai bendahara, untuk mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs perjudian yang memberikan kode tersebut. Kode bagian untuk Budi Arie adalah “Bagi PM”.

Selain itu, bagian untuk Budi Arie juga disebut dengan kode ”CHF”, yang merupakan kode bagian untuk Zulkarnaen ditambah bagian untuk Budi Arie.

Dalam surat dakwaan, disebut pula bahwa antara Mei hingga Oktober 2024, sebanyak 20.192 situs perjudian diamankan dari pemblokiran oleh Kemenkominfo dengan jumlah imbalan Rp 171,11 miliar.

Budi Arie pernah diperiksa Bareskrim

Jika ditilik ke belakang, Budi Arie memang pernah dipanggil Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi. Pemeriksaan itu dilakukan pada 19 Desember 2024.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Budi Arie membantah isu tentang keterlibatannya dalam judi online di Kemenkominfo. Dia mengatakan, isu tersebut sebagai fitnah dan framing yang ditujukan kepada dirinya.

”Saya diperiksa sebagai saksi. Karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing karena dia akan kebakar sendiri,” kata dia.

Selain pernah membantah terlibat, Budi Arie juga menolak berkomentar atas dugaan keterlibatannya dalam pengamanan situs judi online, sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan. (*)

BACA JUGA :
Teramat Celeng, Pelajar Kritik Korupsi di Indonesia 
Hanya Hukuman Mati yang Bisa Berantas Korupsi di Indonesia 
Janji Prabowo Saat May Day 2025, Semoga Tidak Cuma Omon-Omon Saja! 
Kolusi Berjamaah, Kader PSI Mirip Kawanan Hyena Lapar 
Jokowi, Dia kembali berbohong 
Warga Solo Gugat Jokowi, Ngaku Kesulitan Beli Mobil Esemka 
Tragedi Demokrasi, Warisan Jokowi Paling Nyata untuk Indonesa! 
Sejumlah Tersangka di sekitar Korupsi Pertamina Patra Niaga 
KPK Tak Tahu Keberadaan Paman Birin Usai Status Tersangka Gugur

(*PraPeN : araska banjar)

Attention : PraPeN “Readers” yang ingin bergabung dengan media sosial kami, bisa melihat tautannya di footnotes paling bawah halaman ini!

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup