Mahasiswa UI mengajukan gugatan uji formil UU TNI yang dinilai inkonstitusional.
Dilansir dari tempo.co dan kompas.com, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025) kemarin.
Kuasa hukum pemohon Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan uji formil UU TNI dilayangkan lantaran proses pembentukannya yang dinilai inskonstitusional atau ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.
“Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Proses pembentukkannya sangat janggal dan tergesa-gesa. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal,” kata Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Kejanggalan itu, kata Abu Rizql, dapat dilihat pada bagaimana DPR mengabaikan tata cara pembentukan dan penyusunan aturan perundang-undangan.
Menurut dia, dalam proses pembentukkan aturan perundang-undangan telah diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan atau P3 untuk mematuhi azas-azas yang berlaku. Azas tersebut adalah azas keterbukaan yang dalam hal ini tidak dapat dilaksanakan oleh DPR dalam pembahasan RUU TNI.
“DPR tidak memberikan atau mempublikasikan naskah akademis sebelum RUU ini disahkan, sehingga jelas ini adalah bentuk pelanggaran,” kata Abu Rizal.
Adapun gugatan ini teregistrasi di situs resmi Mahkamah dengan Nomor Perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon. Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan. Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Lalu yang ketiga, itu tentunya kami meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945,” imbuhnya.
Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.
“Kelima, seperti biasa memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara,” kata Rizal.
Rizal juga menjawab strategi mereka yang menggugat UU TNI meskipun UU tersebut belum memiliki nomor atau belum diundangkan. Rizal percaya, meskipun saat ini obyek gugatan belum memiliki nomor, masih ada waktu koreksi atau perbaikan yang diberikan oleh MK. Misalnya, waktu registrasi berjalan 5-10 hari, kemudian sidang pendahuluan 1 hari, dan sidang perbaikan 14 hari.
“Jadi total lebih dari 30 hari. Sedangkan UU a quo (UU TNI yang baru) pada tanggal 20 Maret disahkan oleh DPR, maka 30 hari wajib diundangkan (diberikan nomor),” katanya.
Di waktu yang sempit itu, mereka akan memperjelas obyek gugatan dan berharap MK menerima gugatan mereka.
Adapun tujuh mahasiswa dan dua penasihat hukumnya tersebut merupakan para mahasiswa aktif FHUI. Para pemohon adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata dan Yuniar A. Alpandi. Kuasa hukum mereka adalah Abu Rizal Biladina dan Muhammad.
Kemarin, di tengah gelombang penolakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pembahasan revisi UU TNI hanya berfokus pada tiga substansi, yaitu mengenai ketentuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di Pasal 7; penempatan prajurit aktif di jabatan sipil pada Pasal 47; serta batas usia pensiun di Pasal 53.
Pada Pasal 7, kata Puan, terdapat penambahan tugas pokok dari semula 14 menjadi 16. Dua tambahan tugas itu meliputi perbantuan penanggulangan ancaman siber dan penyelamatan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Sedangkan Pasal 47 juga dilakukan penambahan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif, dalam UU TNI lama, prajurit aktif hanya diperbolehkan menempati jabatan sipil di 10 kementerian atau lembaga.
Namun, dalam revisi UU TNI, DPR menyetujui usul pemerintah untuk menambahkan 4 pos jabatan baru.
“Berdasarkan permintaan dan kebutuhan pimpinan kementerian dan lembaga,” kata Puan dalam rapat paripurna.
Kemudian, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit dari semula untuk golongan tantama dan bintara maksimal 53 tahun, serta perwira maksimal 58 tahun, diubah menjadi maksimal 55 tahun untuk tantama dan bintara, dan 62 tahun untuk perwira tinggi bintang 3.
“Kami bersama pemerintah menegaskan perubahan UU TNI tetap berlandaskan nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, dan ketentuan hukum nasional,” ujar politikus PDIP itu.
Pembahasan revisi UU TNI telah menjadi kontroversi sejak era Presiden Joko Widodo. Ditambah, sejak dilanjutkan oleh DPR periode 2024-2029, sejumlah pasal dalam revisi UU TNI terus dihujani penolakan dari kalangan koalisi masyarakat sipil. Perubahan pasal dalam undnag-undang tersebut dinikai dapat mengembalikan dwifungsi mikiter yang mengganggu demokrasi.
(*PraPeN : araska banjar)
Attention : Bagi Anda yang ingin berkomentar, silahkan mengunjungi media sosial kami, seperti yang tertulis di footnotes paling bawah halaman ini!