Partai Gerindra mengusulkan agar bantuan keuangan untuk partai politik dinaikkan menjadi Rp10 ribu per suara sah.
Dilansir dari mediaindonesia.com, pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) dari APBN tak otomatis bisa mencegah korupsi. Ia mengatakan kenaikan bantuan dana parpol tapi tidak diikuti oleh transparansi dan keterbukaan tidak akan mencegah korupsi.
“Tidak (cegah), sampai pemberian bantuan itu disertai dengan laporan penggunaan anggaran dengan baik dan terbuka,” kata Feri, pada hari Minggu (25/5).
Feri menilai ketika tidak ada transparansi dan keterbukaan, pemberian dana parpol bisa berujung pada ladang korupsi.
“Kalau tidak ada perimbangan berupa kewajiban melapor kepada publik maka partai hanya akan membancak anggaran rakyat,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan partai politik diberikan dana besar yang bersumber dari APBN. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan langkah tersebut sebagai salah satu upaya untuk memberantas korupsi yang ada di Indonesia.
Ia menilai, penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat, baik dari tingkat desa hingga presiden.
“Dengan sistem politik yang ada kita bisa saksikan bersama tak bisa dipungkiri mereka harus mengeluarkan modal yang sangat besar. Kalau kemudian partai politik cukup biaya, pendanaannya mencukupi, barang kali bisa mengurangi (korupsi). KPK adalah memberikan rekomendasi pendanaan terhadap partai politik, agar partai politik itu dibiayai dari APBN,” kata Fitroh dalam webinar yang ditayangkan di kanal Youtube KPK, Kamis (15/5).
Di sisi lain, Partai Gerindra mengusulkan agar bantuan keuangan untuk partai politik dinaikkan menjadi Rp10 ribu per suara sah. Saat ini, dana yang diberikan pemerintah hanya sebesar Rp1.000 per suara sah.
Usulan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Mei 2025. Menurutnya, angka Rp10 ribu per suara sah dinilai lebih ideal untuk membantu pendanaan kegiatan partai secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, PKS merespons usulan penambahan dana partai politik dari APBN. PKS menilai idealnya partai menerima anggaran senilai Rp 10 ribu per suara.
“Ya, idealnya paling tidak Rp10 ribu per suara, sekarang kan cuma Rp1.000,” kata Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Pasal 5 ayat (1), besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah. (*)
BACA JUGA :
Bagi-bagi Bansos untuk Pemberantasan Kemiskinan: Apa Perlu Dilanjutkan?
Preman Jalanan dan Preman Berdasi, Bisakah Diberantas?
Apa Peran Budi Arie? Dia Disebut dalam Dakwaan Kasus Perlindungan Situs Judol
Respons KPK Usai Sahbirin Noor Menang Praperadilan
Hanya Hukuman Mati yang Bisa Berantas Korupsi di Indonesia
Tragedi Demokrasi, Warisan Jokowi Paling Nyata untuk Indonesa!
Teramat Celeng, Pelajar Kritik Korupsi di Indonesia
Band KotaK Menang di Pengadilan, Cella Tegaskan Formasi Resmi
Lesti Kejora Nyanyikan Lagu Ciptaan Yoni Dores Tanpa Izin
Hendropriyono : Jangan Keturunan Raja yang Abal-Abal, Kerjanya Cuma Ngirim Proposal!
Raja Kebudayaan, Pangeran Cevi Al Banjari Dinobatkan Sebagai Sultan Banjar Kalimantan
(*PraPeN : araska banjar)
Attention : PraPeN “Readers” yang ingin bergabung dengan media sosial kami, bisa melihat tautannya di footnotes paling bawah halaman ini!