Kemana Arah Masa Depan PWI, Dualisme Kepemimpinan Semakin Memanas!

Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang

Prihatin dengan kondisi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang terpecah menjadi dua kubu. Kubu pertama, dipimpin oleh ketua umum pusat Zulmansyah Sakedang (ZS), dan kubu kedua dipimpin ketua umum pusat Hendry Ch Bangun (HCB).

Dua kubu itu saling mempertahankan ego masing-masing, dan tak ada satupun yang mau mengalah. Akibatnya, insan pers nusantara dibuat bingung. Dan puncaknya, perayaan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2025 digelar dengan 2 tema berbeda dan dilaksanakan di dua tempat yang juga berbeda, yakni Pekanbaru Riau dan Banjarmasin Kalimantan.

Dilansir dari regionalnews.id, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sedang dilanda konflik dualisme kepemimpinan yang semakin hari semakin memanas.

Ketua Umum PWI Pusat versi Kongres 2023, Hendry CH Bangun, menegaskan bahwa Andi Gino adalah Ketua PWI Kepulauan Riau (Kepri) yang sah, sekaligus membantah klaim Zulmansyah Sekedang yang menyatakan telah memberhentikan yang bersangkutan.

Hendry menyebut keputusan Zulmansyah mencopot Andi Gino ilegal, termasuk penunjukan Marganas Nainggolan sebagai Plt Ketua PWI Kepri.

Menurutnya, Zulmansyah tidak memiliki legitimasi karena pemilihannya dalam Kongres Luar Biasa (KLB) tidak memenuhi kuorum dan tidak mendapat SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Semua keputusan yang diambilnya, termasuk pencopotan Andi Gino, adalah tidak sah,” tegas Hendry.

Zulmansyah Balik Menyerang: Hendry Tidak Lagi Sah!

Sementara, kubu Zulmansyah Sekedang balik menuding bahwa Hendry CH Bangun sudah diberhentikan dari PWI sejak 16 Juli 2024 oleh Dewan Kehormatan atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Hendry CH Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI sejak keputusan Dewan Kehormatan. Klaimnya sebagai Ketua Umum adalah tidak sah,” ujar Zulmansyah.

Ia juga mengatakan bahwa organisasi yang dipimpin Hendry telah dibekukan oleh Kemenkumham pada 9 Juli 2024, sehingga seluruh kegiatan yang dilakukannya, termasuk Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Banjarmasin, dianggap tidak memiliki legitimasi.

Perseteruan Kian Panas, Berujung ke Ranah Hukum

Polemik ini bahkan merambah ke ranah hukum. Hendry mengaku telah melaporkan akta notaris KLB yang digelar Zulmansyah ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263 dan 266 KUHP). Sebaliknya, kasus Hendry sendiri tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana UKW.

Empat pengurus PWI Pusat telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Hendry dan mantan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah. Dugaan korupsi ini disebut melanggar Pasal 372, 374, dan 378 KUHP dengan periode pelanggaran antara Desember 2023 hingga Februari 2024.

Kemana Arah PWI?

Dengan dualisme kepemimpinan dan saling serang di antara kedua kubu, masa depan PWI kini semakin sumir. Apakah organisasi ini akan menemukan titik temu kesepakatan atau justru semakin terpecah?

Yang pasti, pertarungan antara Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang belum akan berakhir dalam waktu dekat. Dunia pers Indonesia kini menanti bagaimana konflik ini akan berujung-rekonsiliasi atau semakin berkepanjangan?

Tulisan Terkait :
Dualisme Kepengurusan PWI di HPN 2025 dan Kongres PWI 1970

 (*PraPeN : araska banjar)

Attention : Bagi Anda yang ingin berkomentar, silahkan mengunjungi media sosial kami, seperti yang tertulis di footnotes  paling bawah halaman ini!

Related posts
Tutup
Tutup